URC Resmob Polres Soppeng Ungkap Kasus Curanmor, Terduga Pelaku Diamankan di Wajo
faktual.net,Soppeng,Sulsel — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YR (30), warga Kecamatan Liliriaja, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Terduga diamankan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/IX/2026/SPKT/Polsek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 25 September 2026.
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan laporan polisi, korban sedang dalam keadaan tidur ketika kunci sepeda motornya yang berada di samping korban diduga diambil oleh terduga.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa menuju rumah seorang pria berinisial Vikram. Dalam perkembangannya, terduga disebut diminta mengambil paket ke Kota Sengkang, Kabupaten Wajo.
Namun, terduga diduga tidak kembali ke Soppeng dan membawa sepeda motor tersebut hingga akhirnya keberadaannya diketahui di wilayah Kabupaten Wajo.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Yamaha NMAX warna hitam, nomor polisi DW 3064 QE, tahun pembuatan 2021.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp23 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Wajo. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan terduga di wilayah Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana.
Terduga selanjutnya diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan awal. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha NMAX warna hitam dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari tindak lanjut cepat personel setelah menerima laporan serta proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga.
Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi keberadaan terduga di wilayah Kabupaten Wajo dan melakukan pengejaran hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan bersama barang bukti.
Pengungkapan ini menunjukkan tindak lanjut Satreskrim Polres Soppeng terhadap laporan masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana keterangan kepolisian, YR mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.
Meski demikian, proses hukum terhadap YR masih berjalan. Statusnya masih sebagai terduga pelaku, sedangkan pembuktian mengenai unsur pidana dan keterlibatan pihak lain sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik melalui proses hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk keterangan pihak-pihak yang disebut dalam laporan serta keterkaitan barang bukti dengan perkara tersebut.
Reporter : Sattu