Headline ⏱️ 5 menit baca

Diduga Belum Insaf, Kasudin PRKP Jakut Acuhkan Informasi Hasil Kerja Kontraktor

Zulkarman
Zulkarman
📰 Wartawan Faktual.net 📍 Jakarta utara
📅
24 September 2026, 15:53 Diperbarui: 24 Sep 2026, 16:34
Diduga Belum Insaf, Kasudin PRKP Jakut Acuhkan Informasi Hasil Kerja Kontraktor
📷 BoQ kontrak kerja

faktual.net -Jakarta. Diduga belum insaf dan merasa ada yang mendukung atau “pendamping” Kasudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara Ir. Suharyanti, M.T, acuhkan informasi publik yang disampaikan oleh pemberitaan media maupun melalui kontak pribadi mengenai kelakuan kontraktor yang diduga kerjaan tidak mengikuti dokumen kontrak kerja. 

hasil kerja kontraktor dilokasi
hasil kerja kontraktor dilokasi

Hal ini disampaikan Oleh Torang Alfonso, Kamis(24/9), yang mengatakan, Pelaksanaan proyek Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mendapat sorotan dari Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (PLSM-SPI).

LSM tersebut menilai terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Bill of Quantity (BoQ) yang tercantum dalam kontrak.

Proyek yang berada di bawah Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara itu memiliki nomor kontrak EP-01KVSTJ7A1065RP8M6YS8B6YR3, tertanggal 26 Juni 2026, dengan Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp 1.801.084.175 dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Adapun waktu pelaksanaan kontrak disebut berakhir pada 30 September 2026.

“Belum insaf beliau dengan apa yang pernah terjadi yaitu hasil kerja kontraktor dibongkar dan dikerjakan ulang,” Ucap Torang Alfonso. 

Dia juga menjelaskan, Kontraktor pelaksana proyek tersebut adalah PT Ambalat Jaya Abadi, sedangkan konsultan pengawasan ialah PT Prima Karya Utama.

“Kami menemukan sejumlah persoalan setelah melakukan pemantauan di lapangan,” Katanya.

Menurut Torang, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi pekerjaan jalan lingkungan yang disebut sudah mengalami retak dan patah meski proyek belum memasuki tahap serah terima (pho) .

“Fakta di lapangan ternyata sudah patah dan retak, belum serah terima,” jelas Torang. 

Ia mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Selain pekerjaan jalan lingkungan, PLSM-SPI juga menyoroti pekerjaan pemasangan saluran u-ditch di Jalan Mawar A, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja.

Torang menyebut terdapat sejumlah pekerjaan yang menurut hasil pemantauan pihaknya diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan item yang tercantum dalam kontrak.

Di antaranya pemasangan u-ditch saluran ukuran 30 x 30 x 120 sentimeter sepanjang 138 meter yang disebut tidak menggunakan lantai kerja beton fc 7,5 MPa.

Hal serupa, menurut Torang, terjadi pada pemasangan u-ditch ukuran 40 x 40 x 120 sentimeter sepanjang 507,60 meter, u-ditch ukuran 40 x 60 x 120 sentimeter sepanjang 48,80 meter, serta u-ditch ukuran 60 x 80 x 120 sentimeter sepanjang 58,80 meter.

PLSM-SPI juga mempertanyakan sejumlah item lainnya, termasuk pemasangan tutup u-ditch, pekerjaan box culvert, pekerjaan galian tanah, hingga pemasangan papan nama proyek.

Untuk pemasangan tutup u-ditch ukuran 39 x 60 x 9 sentimeter pada saluran 30 x 30 x 120 sentimeter sepanjang 138 meter, Torang menyebut pekerjaan tersebut tidak ditemukan di lapangan.

Sementara pemasangan tutup u-ditch ukuran 51 x 60 x 10 sentimeter pada saluran 40 x 40 x 120 sentimeter sepanjang 2.023,20 meter dan tutup u-ditch ukuran 73 x 60 x 14 sentimeter pada saluran 60 x 60 x 120 sentimeter sepanjang 58,80 meter juga dipertanyakan pelaksanaannya.

“Untuk pekerjaan lantai kerja juga tidak dilaksanakan, padahal sudah dianggarkan,” ujar Torang.

Ia juga mempertanyakan pekerjaan penggalian tanah biasa secara manual dengan volume yang tercantum dalam kontrak.

Berdasarkan pemantauan PLSM-SPI, Torang menduga pekerjaan tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Ia menyebut terdapat indikasi pekerjaan hanya berupa penggantian tutup saluran dan peninggian badan saluran lama.

Namun, dugaan tersebut merupakan hasil temuan dan penilaian PLSM-SPI yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Torang mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, Suharyanti, pada Kamis (27/8/2026).

Surat tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.

“Kami meminta klarifikasi terkait penggunaan hasil keringat masyarakat yang dibayar lewat pajak,” kata Torang.

Ia juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila diperlukan.

Selain kualitas pekerjaan, PLSM-SPI juga menyoroti penggunaan merek u-ditch dalam proyek tersebut.

Torang menyebut terdapat penggunaan u-ditch bermerek JKS di salah satu lokasi kegiatan yang kemudian disebut diperintahkan untuk diangkat dan diganti dengan merek lain.

Menurut Torang, penggantian tersebut juga menimbulkan pertanyaan setelah salah satu produk pengganti disebut tidak lulus pengujian mutu atau hammer test.

Ia mempertanyakan alasan produk tersebut tetap dipasang serta keberadaan material u-ditch merek JKS yang sebelumnya telah ditarik dari lokasi proyek.

“Lantas bagaimana dengan u-ditch merek JKS yang ditarik kembali? Sampai sekarang penarikan u-ditch JKS dari lokasi proyek menjadi misteri,” kata Torang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara, Suharyanti, belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan PLSM-SPI maupun pertanyaan mengenai penggunaan merek u-ditch tersebut.

Kontraktor pelaksana PT Ambalat Jaya Abadi dan konsultan pengawasan PT Prima Karya Utama juga belum memberikan penjelasan terkait tudingan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan BoQ.

Karena itu, dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian negara yang disampaikan PLSM-SPI masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis maupun audit oleh instansi yang berwenang.

Proyek tersebut sendiri masih dalam masa pelaksanaan dengan kontrak yang dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.

hasil kerja kontraktor dilokasi
hasil kerja kontraktor dilokasi

 Rudi Milyar dari LSM Caraka juga mengungkapkan, bahwa kerjaan kontruksi nyaris di lima wilayah DKI di era kepemimpinan Pramono Anung, diduga seolah-olah kejar target keuntungan yang besar tanpa memikirkan dampak hasil kinerjanya. 

Lanjutnya, isi dari dokumen kontrak tertulis pemasangan Uditch wajib atau harus menggunakan lantai kerja, tapi dilokasi kerja bisa diuji. 

“Yg penting sudah dapat untung, apalagi yang dipikirkan, toh semua sudah kebagian uangnya, mungkin seperti itulah bahasa mereka,” Ucap Rudi

tiga perusahan dengan satu nama yang sama dalam susunan direksi
tiga perusahan dengan satu nama yang sama dalam susunan direksi

 Dia juga katakan, bahwa ada Tiga perusahaan yang mendapatkan kontrak di Sudin PRKP dengan Nama Pemilik atau direksi yang sama, dan kontraktor tersebut sudah seringkali masuk berita terkait hasil kerjanya, dan juga infonya sudah dilaporkan ke APH. 

“Saya lagi pelajari terkait ada 3 perusahaan yang menang tender dalam satu wilayah ada satu nama yang sama dalam susunan direksi,” Pungkasnya

Informasi ini telah dikonfirmasi kepada kasudin PRKP tapi masih diam. 

Reporter : zulkarman

🏷️ Tag:
#Hukum #Kontruksi #Metropolitan #nasional #pemerintahan
Zulkarman
Zulkarman
Wartawan Terverifikasi Faktual.net
📍 Jakarta utara, DKI Jakarta 🆔 FKT-2026-4094